Prosedur Pengesahan Dokumen untuk Proses Visa
Pengesahan sangat penting bagi setiap siswa, yang ingin pergi ke luar negeri untuk studi atau pekerjaan yang lebih tinggi. Anda harus menunjukkan dokumen Anda yang disahkan dari Dewan dan HEC. Jika Anda memulainya dari sekarang, ini akan menghemat waktu dan uang Anda pada saat proses visa. Saran: Cukup ikuti proses lengkap ini dan siapkan dokumen Anda sebelum pertengahan Agustus.
Langkah pertama adalah Metrik verifikasi Dewan dan Fsc
⇓
Langkah ke-2 Pilih IBCC
⇓
Langkah ke-3 adalah HEC
⇓
Langkah Terakhir adalah Pengesahan Dari MOFA
⇓
Lalu pergi ke Kedutaan
Verifikasi papan Metrik dan Fsc
1- Untuk verifikasi Dewan, Ambil 2 fotokopi Matriks dan FA/F.Sc Anda. gelar dengan salinan CNIC Anda yang dibuktikan oleh petugas kelas 18.
2- Kemudian bertanya dari jendela pertanyaan tentang biaya pengesahan dokumen visa asing. Biaya biasanya 1000-3000. Bervariasi dari papan ke papan. Bayar biayanya dan kirimkan Challan dengan dokumen Anda. Prosedur Pengesahan Dokumen untuk Proses Visa
3- Ini akan memberi Anda gelar yang dibuktikan dengan amplop tertutup dari gelar Anda atau fotokopi dan Sertifikat mengenai otentikasi gelar asli.
Catatan: Bawa semua dokumen ke IBCC untuk pengesahan lebih lanjut. Prosedur Pengesahan Dokumen untuk Proses Visa
Aturan Pengesahan IBCC:
Nomor IBCC/ATN-RULES/8118-86 12 Desember 2022
Perihal;- PERATURAN/PROSEDUR IBCC UNTUK PENGESAHAN SSC/HSSC/
IJAZAH/SHAHADAT-UL-SAANVIAT-UL-AAMA/SHAHADAT-ULSAANVIAT-UL-KHASA/SERTIFIKAT PENINGGIAN SEKOLAH/LEMBAR TANDA/KARTU HASIL DLL.
Referensi dapat dilihat pada Resolusi No.5 pada pertemuan Ketua Komite Antar Dewan ke-113 yang diadakan pada 19-20 September 2022, di AJK Mirpur.
2. Selama pertemuan yang dirujuk, Peraturan Ketua Komite Antar Dewan berikut ini untuk pengesahan Ijazah Sekolah Menengah, Ijazah Sekolah Menengah Atas yang dikeluarkan oleh Dewan Pendidikan Menengah dan Menengah di Pakistan, Ijazah oleh Dewan Pendidikan Teknik, dll., Shahadat- ul-Saanviat-ul-Aama, Shahadat-ul-Saanviat-ul-Khasa oleh Deeni Madaris yang diakui dari Pakistan, Sertifikat Cuti Sekolah, Lembar Nilai, Kartu Hasil
dan sebagainya
Formulir Aplikasi disetujui: -
1- Formulir Aplikasi (1 Halaman) dapat diperoleh dari Window/Resepsionis yang tersedia gratis (terlampir). Formulir Aplikasi juga dapat diunduh dari Situs Web IBCC (www.ibcc.edu.pk,). Harap pastikan untuk mengisi semua kolom. Jika ada kolom yang dibiarkan kosong, IBCC mungkin tidak dapat memproses kasus tersebut.
2- Semua SSC, HSSC, Diploma, Shahadat-ul-Saanviat-ul-Aama, Shahadatul-Saanviat-ul-Khasa, Lembar Nilai, Sertifikat Cuti Sekolah, dll. harus diverifikasi dari otoritas penerbit/Dewan Pendidikan Menengah dan Menengah/ Dewan Pendidikan Teknik yang bersangkutan sebelum menyerahkannya ke IBCC untuk pengesahan. IBCC hanya akan mengesahkan sertifikat yang telah diverifikasi oleh otoritas penerbit masing-masing.
3- Hanya ijazah dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Swasta yang berafiliasi dengan Dewan Pendidikan Menengah dan Menengah, Dewan Pendidikan Teknik atau yang terdaftar pada Direktorat Pendidikan yang akan disahkan. Pemohon akan mendapatkan dokumen yang diverifikasi dari BISE, BTE dan Direktorat Pendidikan masing-masing
dll. sebelum menyetorkannya ke IBCC. Dia akan memberikan bukti Afiliasi atau Pendaftaran tersebut misalnya salinan Afiliasi/Sertifikat Pendaftaran/surat dll.
4- Jika sertifikat tersebut ternyata asli, baik-baik saja dalam segala hal dan memenuhi persyaratan Peraturan IBCC, BISE, BTE, Pemerintah, masing-masing institusi, dll. Sertifikat tersebut akan dibuktikan dan diserahkan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penyetoran.
5- Jika diperlukan, klarifikasi, keraguan atau fakta/kekhususan/hal apa pun tentang sertifikat yang tidak jelas, maka akan dibuktikan setelah verifikasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
6- Jika sertifikat yang diserahkan ke IBCC ditemukan palsu/palsu setelah diverifikasi oleh IBCC, sertifikat tersebut akan hangus dan tidak akan dikembalikan kepada pemohon dan tindakan yang diperlukan berdasarkan Peraturan IBCC akan diambil terhadap pemohon/pemegang sertifikat.Dokumen Prosedur Pengesahan untuk Proses Visa
7- Pengesahan Sertifikat Asli adalah wajib. Prosedur Pengesahan Dokumen untuk Proses Visa
8- Fotokopi sertifikat akan dibuktikan setelah pengesahan sertifikat asli.
9- Pelamar dari provinsi Baluchistan, NWFP, Punjab dan Sindh akan menyerahkan sertifikat mereka untuk pengesahan ke Kantor Regional IBCC yang berlokasi di seluruh Kantor Pusat Provinsi yaitu Quetta, Peshawar, Lahore dan Karachi. Nama, Jabatan, Alamat, Nomor Telepon dan Fax Kantor Wilayah adalah sebagai berikut;-
Kantor Pusat Islamabad
Asisten Sekretaris (Pengesahan & Akademisi),
Ketua Komite Antar Dewan,
Di Dewan Federal Menengah dan
Gedung Pendidikan Menengah,
H-8/4, Islamabad
Telepon; (051) 9235019
Fax; (051) 9250451
(051) 9250454
Kantor Wilayah Karachi
Asisten Sekretaris (Kesetaraan & Pengesahan),
Ketua Komite Antar Dewan,
Di Gedung Dewan Pendidikan Menengah,
Pusat Pemuda Bakhtiari,
Nazimabad Utara,
Karachi-74700
Telepon; (021) 36639878
Fax; (021) 36639878
Kantor Wilayah Lahore
Asisten Sekretaris (Kesetaraan dan Pengesahan),
Ketua Komite Antar Dewan,
Di Dewan Menengah dan
Gedung Pendidikan Menengah,
Jalan 86-Mozang, Lahore
Telepon; (042) 99203893
Fax; (042) 99203893
Kantor Wilayah Peshawar
Asisten Sekretaris (Kesetaraan dan Pengesahan),
Ketua Komite Antar Dewan,
Di Dewan Menengah dan
Gedung Pendidikan Menengah,
Jalan Jamrud, Peshawar
Telepon; (091) 9216454
Fax; (091) 9216454
Kantor Wilayah Quetta
Tuan Sher Jan,
Asisten Sekretaris (Kesetaraan dan Pengesahan),
Ketua Komite Antar Dewan,
Di Dewan Menengah dan
Pendidikan Menengah, Quetta
Telepon; (081) 826716
Fax; (081) 826710
10- Sertifikat pengesahan akan diterima dari pemegang sertifikat, orang tua, saudara laki-laki dan perempuannya saja.
11- Sertifikat yang telah dibuktikan akan diserahkan kepada pemegang sertifikat, orang tua, saudara laki-laki dan perempuannya saja.
12- Harap lepaskan lapisan plastik sebelum menyimpan sertifikat. Sertifikat dengan lapisan plastik tidak akan diterima.
13- Silakan dapatkan Formulir Challan dari Window Office untuk biaya penyetoran di Bank. Ini gratis.
14- Biaya Rs.200/- akan dikenakan untuk pengesahan setiap sertifikat/dokumen asli.
15- Biaya Rs.100/- akan dikenakan untuk pengesahan setiap salinan sertifikat/dokumen asli
16- Biaya yang disimpan di Bank tidak dapat dikembalikan.
17- Waktu penyerahan Formulir Aplikasi adalah dari jam 0815 sampai dengan jam 1500 pada semua hari kerja kecuali hari Jumat. Pada hari Jumat mulai pukul 0815 hingga 1100.
18- Waktu Pengiriman (hari berikutnya setelah hari penyetoran) pada semua hari kerja kecuali hari Jumat dari pukul 0815 hingga 1500. Pada hari Jumat pukul 0815 hingga 1100.
19- Jam Berkunjung dari pukul 1100 hingga 1200 pada semua hari kerja kecuali hari Jumat. Pada hari Jumat jam berkunjung mulai pukul 1030 hingga 1130.
20- Untuk keterangan lebih lanjut, siswa/pelamar dapat mengunjungi staf window IBCC masing-masing. Mereka akan memberikan segala bantuan yang mungkin kepada pelamar.
21- Peraturan IBCC untuk Pengesahan SSC, HSSC, Diploma, Lembar Nilai, dll. akan disisipkan di halaman web IBCC untuk informasi masyarakat umum dan juga untuk digambar di tempat yang menonjol di luar lokasi kelima kantor IBCC .
22- Semua karyawan akan mengamati istirahat sesuai Pemerintah. aturan makan siang dan sholat.
Persyaratan HEC untuk Pengesahan Gelar:
Cetak Formulir Aplikasi pada hari yang sama.
1- SSC Asli, HSSC, Gelar Sarjana dan Seterusnya beserta kartu Hasil/ DMC/ Transkrip.
2- Kumpulan Fotokopi dokumen yang tercantum di atas untuk catatan HEC.
3- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor Terkomputerisasi (bagi Warga Negara Asing).
4- Kesetaraan HEC untuk Sarjana atau Magister, dll dari luar negeri atau Deeni Asnaad.
5- Apabila ijazah belum diterbitkan, Sertifikat/Transkrip Nilai Terperinci dapat dibuktikan dengan ketentuan:
6- Surat verifikasi dari Pengawas Ujian universitas yang bersangkutan terlampir.
7- Pemohon telah lulus program gelar dalam waktu tiga tahun sejak tanggal dimulainya ujian.
8- Jika lamaran diajukan oleh orang selain pemegang gelar, dokumen-dokumen berikut diperlukan:
– Surat kuasa yang disahkan oleh petugas Kelas 17 untuk yang diberi kuasa.
– Fotokopi Kartu Identitas Penerima Kuasa yang Terkomputerisasi.
9- Untuk pengesahan “Syahadatul Almiya fil uloomm al Arabia wal Islamia” silakan masukkan rincian Middle, Aama, Khasa dalam formulir aplikasi online dan lampirkan kesetaraan yang diberikan oleh HEC.
10- Untuk pengesahan “Surat Kesetaraan” yang diterbitkan oleh HEC, lampirkan surat Kesetaraan asli beserta salinan seluruh dokumen yang telah dibuktikan.
11-Untuk pengesahan sertifikat “Persekutuan/Keanggotaan CPSP” dapatkan verifikasi dari pengawas ujian CPSP sebelum diserahkan ke HEC.
Catatan: HEC mengesahkan dokumen asli terlebih dahulu kemudian fotokopi. Permintaan pengesahan fotokopi tidak akan dilayani tanpa pengesahan dokumen asli.
Pengesahan dan Aturan MOFA
Senin hingga Kamis: pukul 8 hingga 1 Jumat: pukul 8 hingga 12
Kementerian Luar Negeri, Islamabad dan seluruh Kantornya di Peshawar, Lahore, Karachi dan Quetta tidak mengetahui isi maupun keaslian dokumen tersebut. Saya hanya menandatangani pengesahan yang dibuat oleh otoritas lain seperti sertifikat pendidikan yang harus disahkan oleh IBCC dan Komisi Pendidikan Tinggi, dll. Oleh karena itu, Kementerian memverifikasi tanda tangan dari otoritas pemberi sertifikasi terkait. Dokumen-dokumen ini meliputi:
Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan lokal digunakan di luar negeri Pakistan;
- Dokumen yang diverifikasi/dibuktikan oleh Misi Luar Negeri kami yang dimaksudkan untuk ditunjukkan di Pakistan
Lebih lanjut, Kementerian hanya mengesahkan dokumen dalam versi Urdu dan Inggris. Dokumen atau terjemahannya dalam bahasa lain selain bahasa Inggris tidak dibuktikan. Pemohon dapat memperoleh dokumen yang telah disahkan dan diterjemahkan dari Pusat Penerjemahan, disetujui oleh Misi diplomatik terkait, di Islamabad dan diserahkan langsung ke Kedutaan Besar. Dokumen yang telah dibuktikan, akan tetap berlaku selama-lamanya dan oleh karena itu tidak dapat dibuktikan kembali.
Pengesahan yang dilakukan oleh Kantor Kamp Kementerian Luar Negeri di Lahore, Quetta, Peshawar, Karachi mempunyai bobot dan keaslian yang sama dengan Kementerian Luar Negeri, Islamabad dan oleh karena itu, tidak akan dibuktikan kembali. Fotokopi atau terjemahan suatu dokumen akan dibuktikan pada saat dokumen aslinya ditunjukkan atau dibuktikan oleh pejabat yang berwenang di BPS-17 atau lebih tinggi.
KANTOR/Berwenang UNTUK PENGESAHAN :
Kementerian menyediakan layanan konsuler di Kantor Pusatnya di Islamabad serta di Kantor Perkemahan di empat ibu kota provinsi. Alamat dan nomor telepon kantor-kantor ini.
S. No. | Alamat Kantor | Telp. Tidak. |
1. | Kementerian Luar Negeri, Constitution Avenue, Islamabad | 051-9207895 051-9056524 |
2. | Kantor Kamp Karachi, Shahrah-e-Faisal Utama, Berdekatan dengan gedung FTC Karachi. | 021-9204989 021-9206690 |
3. | Kantor Perkemahan Lahore, No.1-AC Mati. Jalan Klub GOR-1, | 042 042-9200249 |
4. | Kantor Perkemahan Peshawar, No. 66-C-1, Jalan Universitas, Kota Universitas Peshawar | 091-9218126 |
5. | Camp Office Quetta , Ruang 28, Lantai 2, Blok 07, Sekretariat Sipil Balochistan, Quetta | 081-9203155 |
PERSYARATAN PROSEDUR KEMENTERIAN LUAR NEGERI :
S.No. | SIFAT DOKUMEN | Stempel Pengesahan (Rs) (tersedia di Kantor Pos) | PERSYARATAN PROSEDUR |
1 | Nikah Nama (Urdu) | Rs. 5 | Stempel Pencatat Nikah; salinan mungkin |
2 | Kelahiran Sertifikat (Urdu) | Rs. 5 | dikeluarkan oleh Sekretaris Dewan Serikat atau Pejabat Utama atau Pejabat Kota Tehsil atau Pejabat Eksekutif Dewan Cant yang bersangkutan. |
3 | B.Bentuk (Urdu) | Rs. 5 | Dikeluarkan oleh NADRA atau formulir B lama yang dicap oleh Pejabat Registrasi Distrik (aslinya) |
4 | Karakter sertifikat | Rs. 5 | Dikeluarkan oleh Petugas Polisi Distrik |
5 | Sertifikat medis | Rs. 5 | Dikeluarkan atau ditandatangani oleh Pengawas Medis dari Pemerintah mana pun. RSUD |
6 | Kematian Sertifikat (Urdu) | Rs. 5 | Dikeluarkan oleh Sekretaris Dewan Serikat beserta sertifikat Pembatalan KTP yang dikeluarkan dari NADRA atau kantor pendaftaran terkait. |
7 | Perceraian Sertifikat (Urdu) | Rs. 5 | Akta cerai harus dikeluarkan oleh Ketua Dewan Arbitrase Daerah atau keputusan Pengadilan mengenai perceraian harus diajukan untuk pengesahan. |
8 | Rs. 10 Rs. 5 | Surat Pernyataan dari Orang Tua dan surat keterangan belum menikah dari Sekretaris/Dewan Persatuan Nazim harus dilampirkan pada surat pernyataan tersebut. | |
9 | KTP Formulir Pembatalan (Urdu) | Rs. 5 | Dikeluarkan oleh NADRA atau Petugas Registrasi Distrik. |
10 | Surat ijin Mengemudi | Rs. 5 | Surat Izin Mengemudi asli harus ditunjukkan di loket bersama dengan NOC yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbit Surat Izin yang bersangkutan. Hanya NOC asli yang dibuktikan. Salinan KARTU SIM juga dibuktikan. |
11 | Sertifikat Cuti Sekolah (Urdu) | Rs. 5 | Surat keterangan cuti sekolah Kelas I-IX ditandatangani oleh Pejabat Pendidikan Distrik dan Kelas X disahkan oleh Ketua Komite Antar Dewan (IBCC). |
12 | Sertifikat Sekolah Menengah | Rs. 5 | Disaksikan oleh IBCC |
13 | Sertifikat Sekolah Menengah Atas | Rs. 5 | Disaksikan oleh IBCC |
14 | Diploma durasi satu tahun dan kursus singkat | Rs. 25 | Sertifikat ini terlebih dahulu harus dibuktikan oleh Biro Pelatihan Nasional |
15 | Gelar Sarjana dan Magister | Rs. 25 | Dibuktikan oleh Pendidikan Tinggi |
16 | Gelar/Sertifikat Diploma yang berkaitan dengan Profesional medis PMDC Reg., dll. Sertifikat Pengalaman | Rs.25 Rs. 5 | Semua dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Kementerian Peraturan dan Pelayanan Nasional. Gelar MBBS harus dibuktikan oleh HEC. |
- Pemohon sendiri atau anggota keluarganya dengan surat kuasa;
- Yang menunjukkan dokumen atas nama kerabatnya wajib menunjukkan KTP asli/Paspor/SIM/Kartu Universitas/Kartu Sekolah/Domisili/Kartu Kantor atau salah satu tanda pengenalnya yang masih berlaku.
- Jika tidak ada anggota keluarga pemohon yang tinggal di Pakistan, pemohon diharuskan untuk menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Misi kami di luar negeri kepada orang yang berwenang untuk dibawa ke konter bersama dengan dokumen terkait lainnya.
WAKTU PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN:
Dokumen yang memerlukan pengesahan dapat diserahkan di kantor konsuler pada waktu yang ditentukan. Dokumen yang telah dibuktikan kemungkinan besar akan dikembalikan kepada pemohon setelah dua jam setelah penyerahannya.
DOKUMEN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK PENGESAHAN:
Berikut ini adalah dokumen-dokumen asli dan salinan dari dokumen-dokumen tersebut
tidak dibuktikan oleh Kementerian Luar Negeri karena tidak termasuk dalam Pasal ini
lingkup Kementerian:
Paspor
Domisili
Kartu identitas
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta tak bergerak (yaitu, Daftar tanah dan
lahan pertanian)
Fasilitas Drop Box Pengesahan Dokumen di Kementerian Luar Negeri dan Kantor Kampnya
Untuk memudahkan masyarakat umum, perusahaan kurir berikut ini telah diberi wewenang untuk menerima dokumen pengesahan (kecuali Surat Kuasa) dari Kementerian Luar Negeri dan seluruh Kantor Perkemahannya yang berlokasi di empat kantor pusat provinsi. Ini adalah TCS, Gerry's, OCS, UPS, Leopards. Kementerian ini akan menerima dokumen mengenai Rawalpindi / Islamabad dan sekitarnya. Dokumen dari kota lain akan diterima oleh kantor perkemahan masing-masing.
a) Biaya Layanan:
Rp. 100/- Dalam Kota (Rawalpindi-Islamabad, Karachi, Quetta, Peshawar, Lahore)
Rp. 200/- Luar Kota (Kota mana pun selain yang disebutkan di atas)
i. Biaya layanan sudah termasuk semua pajak.
ii. Tidak ada biaya layanan tambahan/biaya tersembunyi yang diperbolehkan.
iii. Biaya layanan adalah untuk setiap pemohon/kasus dan bukan untuk setiap dokumen.
Catatan: Pengeluaran prangko yang akan dibubuhkan pada dokumen ditanggung oleh
pemohon.
b) Hilangnya Dokumen oleh Perusahaan Kurir:
i. Perusahaan Kurir bertanggung jawab atas total biaya rekonstruksi setiap dokumen baik yang rusak maupun hilang.
ii. Segala biaya yang terkait dengan transportasi/penginapan orang tersebut
yang dokumennya rusak/hilang juga menjadi tanggungan Perusahaan Kurir.
iii. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan terhadap orang yang terkena dampak yang dokumennya rusak/hilang.
Masyarakat umum diminta memanfaatkan fasilitas drop box tersebut. Namun, sebelum menyerahkan dokumen Anda, harap pastikan bahwa dokumen tersebut sudah beres dan memenuhi semua persyaratan. Rinciannya disebutkan di atas dan juga tersedia di perusahaan kurir terkait. Prosedur Pengesahan Dokumen untuk Proses Visa